PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
