PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 51
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
www.peraturan.go.id
2015, No.132 16
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
