PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 46
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.132 15
