PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
