PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 4
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Geologi;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
- Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
