PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 39
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
www.peraturan.go.id
2015, No.132 14
