PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
