PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 35
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis
penunjang di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
