Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang investasi dan pengembangan infrastruktur.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang ekonomi sumber daya alam.
(4) Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang lingkungan hidup dan tata ruang.
www.peraturan.go.id
2015, No.132 13
Bagian Kedua Belas Jabatan Fungsional
