PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 26
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.132 11
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya
Mineral dipimpin oleh Kepala Badan.
