PERPRES
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.132 7
