PERPRES
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN
Pasal 2
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu, beserta Keluarganya, diberikan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
berdasarkan indikasi medis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.151 4
