PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 10
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris jenderal adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala biro dan kepala pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala bagian dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon
III.a.
(4) Kepala subbagian dan kepala subbidang adalah jabatan struktural
eselon IV.a.
