PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA...
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah:
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Hakim Agung Mahkamah Agung;
- Hakim Mahkamah Konstitusi;
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Anggota Komisi Yudisial.
