PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
Keikutsertaan wakil dari Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dalam setiap Panitia Antardepartemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG dan teknik perancangan perundang- undangan.
