PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 37
BAB 5 — PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
(1) PRESIDEN menugaskan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi materi yang akan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG tersebut. (2) Dalam penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Pasal 38 ...
