PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,...
Pasal 34
BAB 4 — RANCANGAN UNDANG-UNDANG YANG DISUSUN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
(1) PRESIDEN menunjuk menteri yang mewakilinya untuk pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan menyampaikan penunjukan tersebut kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus juga disampaikan pendapat Pemerintah terhadap Rancangan UNDANG-UNDANG. (3) Penunjukan menteri dan penyampaian pendapat Pemerintah kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
Pasal 35 ...
