Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG
(1) Panitia Antardepartemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan. (2) Kegiatan perancangan yang meliputi penyiapan, pengolahan, dan perumusan Rancangan UNDANG-UNDANG dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada lembaga Pemrakarsa. (3) Hasil perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya disampaikan kepada Panitia Antardepartemen untuk diteliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati.
(4) Pejabat ...
(4) Pejabat, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), wajib menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari menteri/pimpinan lembaga terkait mengenai perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau permasalahan yang dihadapi. (5) Dalam pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG di tingkat Panitia Antardepartemen, Pemrakarsa dapat pula mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi, dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
