Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di
lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
www.peraturan.go.id
2017, No.160
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
