Pasal 6A
(1) Kepada Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf
Kepresidenan selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah
sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari Kelas Jabatan 18 yang berlaku bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan
sejak dilantik.
(4) Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.114 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015
,
www.peraturan.go.id
