PERPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1433H/2012M
Pasal 6
Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam hal:
meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji; atau
batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah.
