PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 47
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan Lemhannas RI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber anggaran lainnya yang sah.
