PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 45
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Selain persyaratan untuk menduduki jabatan struktural eselon I sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan, untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon I di lingkungan Lemhannas RI diutamakan yang telah mengikuti pendidikan Lemhannas RI tingkat KRA, KSA, atau sederajat.
