PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Lemhannas RI terdiri dari : a. Gubernur dan Wakil Gubernur; b. Dewan Pengarah; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional; e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik; f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan; g. Tenaga Ahli; h. Inspektorat.
