PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 38
BAB 3 — TATAKERJA
Semua unsur di lingkungan Lemhannas RI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Lemhannas RI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
