PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 36
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan Lemhannas RI; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Gubernur Lemhannas RI; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
