PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengkajian Strategik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Lemhannas RI di bidang pengkajian strategik. (2) Deputi Bidang Pengkajian Strategik dipimpin oleh Deputi.
