Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pengarah diberhentikan apabila : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. telah berakhir masa jabatannya; d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; e. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut- turut tanpa alasan yang sah; g. melakukan perbuatan tercela dan/atau perbuatan yang merusak nama baik Lemhannas RI. (2) Apabila anggota Dewan pengarah sudah berstatus tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan pidana yang diancam hukuman dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dapat diberhentikan sementara. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan menjadi pemberhentian tetap apabila terbukti bersalah dan apabila terbukti tidak bersalah dapat diaktifkan kembali.
