PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Calon anggota Dewan Pengarah diusulkan kepada PRESIDEN oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Dewan Pengarah. (2) Anggota Dewan Pengarah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
