PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM...
Pasal 9
BAB 3 — IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN PROYEK YANG DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Berdasarkan hasil identifikasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah MENETAPKAN prioritas proyek-proyek yang akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas proyek. (2) Daftar prioritas proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan terbuka untuk umum dan disebarluaskan kepada masyarakat.
