Pasal 7
BAB 3 — IDENTIFIKASI DAN PENETAPAN PROYEK YANG DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan identifikasi proyek-proyek Penyediaan Infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha, dengan mempertimbangkan paling kurang: a. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional/daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur; b. kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; c. keterkaitan antarsektor infrastruktur dan antarwilayah; d. analisa biaya dan manfaat sosial. (2) Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan: a. pra studi kelayakan; b. rencana bentuk kerjasama; c. rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan d. rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
