PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM...
Pasal 29
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
- Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku;
- Proses pengadaan yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
- Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan, maka ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan PRESIDEN ini.
