Pasal 23
BAB 8 — PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Perjanjian Kerjasama paling kurang memuat ketentuan mengenai: a. lingkup pekerjaan; b. jangka waktu; c. jaminan pelaksanaan; d. tarif dan mekanisme penyesuaiannya; e. hak dan kewajiban, termasuk alokasi resiko; f. standar kinerja pelayanan; g. larangan pengalihan Perjanjian Kerjasama atau penyertaan saham pada Badan Usaha pemegang Perjanjian Kerjasama sebelum Penyediaan Infrastruktur beroperasi secara komersial; h. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian; i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
j. laporan ...
j. laporan keuangan Badan Usaha dalam rangka pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam media cetak yang berskala nasional; k. mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan; l. mekanisme pengawasan kinerja Badan Usaha dalam pelaksanaan perjanjian; m. pengembalian infrastruktur dan/atau pengelolaannya kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah; n. keadaan memaksa; o. hukum yang berlaku, yaitu hukum INDONESIA. (2) Dalam hal Penyediaan Infrastruktur dilaksanakan dengan melakukan pembebasan lahan oleh Badan Usaha, besarnya Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditentukan dengan memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan Badan Usaha untuk pembebasan lahan dimaksud. (3) Perjanjian Kerjasama mencantumkan dengan jelas status kepemilikan aset yang diadakan selama jangka waktu perjanjian.
