PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM...
Pasal 16
BAB 6 — PENGELOLAAN RESIKO DAN DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Resiko dikelola berdasarkan prinsip alokasi resiko antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan Badan Usaha secara memadai dengan mengalokasikan resiko kepada pihak yang paling mampu mengendalikan resiko dalam rangka menjamin efisiensi dan efektifitas dalam Penyediaan Infrastruktur. (2) Pengelolaan resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama.
