PERPRES
PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
teknis dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara dengan menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendanaan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan tugas dan fungsi oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal8...
SK No 038091 A
PRESIDEN
