Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki
periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang
berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
- Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan
potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas,
aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
- Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan
Kepemudaan adalah koordinasi pelayanan Kepemudaan
yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai
dengan pembagian urusan pemerintahan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
www.peraturan.go.id
2017, No.163
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Kepemudaan.
- Tim Koordinasi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang
selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Tim yang
dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan.
