Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, adalah sebagai berikut: a. Ketua : Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua III : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; c. Anggota :
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Keuangan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Kehutanan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Pertahanan;
Menteri Kesehatan;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri …
Menteri Sosial;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal;
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
Jaksa Agung Republik INDONESIA;
Kepala Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan;
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Gubernur Provinsi Papua;
Gubernur Provinsi Papua Barat.
Pasal 10 …
