PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN...
Pasal 18
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala UP4B diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Wakil Kepala, dan Deputi UP4B diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala UP4B. (3) Tenaga Profesional di lingkungan UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain pegawai pada Sekretariat UP4B, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala UP4B.
