PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN...
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Sekretariat UP4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Setiap Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari paling banyak 3 Subbagian.
