PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PENINGKATAN DAN...
Pasal 13
Konsultasi dan Amandemen
- Masing-masing Pihak dapat meminta diadakannya konsultasi mengenai setiap masalah yang menyangkut Perjanjian ini. Pihak lain harus memberikan pertimbangan yang baik terhadap usulan tersebut dan mengupayakan kesempatan yang memadai bagi konsultasi-konsultasi tersebut.
- Perjanjian ini dapat diamandemenkan setiap waktu, sekiranya dianggap perlu, berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua Pihak. Pemberlakuan amandemen ini akan disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 14 (1) dari Perjanjian.
