PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor, diberikan tunjangan Auditor setiap bulan.
