Pasal 9
(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerataan dan kewilayahan.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan sinergi ekonomi dan pembiayaan.
TATA KERJA
