PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
