PERPRES
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
