PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
