PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.142
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
