Pasal 5
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku : a. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Bangka Belitung yang bekerja pada Universitas Bangka Belitung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
b. Semua pegawai Badan Penyelenggara Universitas Borneo yang bekerja pada Universitas Borneo tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan; c. Semua pegawai Yayasan Pendidikan Anim Ha Merauke yang bekerja pada Universitas Musamus Merauke tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
