PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pasal 8
Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
