PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Pasal 4
Ketentuan tunjangan Dosen juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
