PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Pasal 9
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Wakil Ketua terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang.
(2) Anggota Komisi Paripurna terdiri dari paling banyak 19 (sembilan belas) orang.
